Klasifikasi Bank Sentral
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,
dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat
ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk
kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya
adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana
(surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank
memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan
(profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal
ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah
negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai
mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara
keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar
terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara
lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib
minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak
berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992
tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup
mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut,
bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang
Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi
masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank
koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas,
sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan
fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi
sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu
dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan
penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
– Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
– Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
– Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
– Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
– Memelihara stabilitas moneter.
– Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
– Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Anda Ingin Berkomentar , Tolong Gunakan Kata-kata yang sopan.