A. Fungsi Bank Indonesia
Fungsi pokok utama bank ada tiga yaitu (1)
menghimpun dana dari masyarakat, (2) menanamkan dana yang dikelola
kedalam berbagai aset produktif, misalnya dalam bentuk kredit, dan (3)
memberikan jasa layanan lalu-lintas pembayaran dan jasa layanan
perbankan lainnya.
Dengan fungsi itu, bank berperan sebagai
lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak yang berbeda
kepentinganya yakni pihak yang menyalurkan dan dan pihak yang membtuhkan
dan. Baik dalam penghimpunan dan penanaman dana, maupun dalam pelayanan
transaksi keuangan dan lalu-lintas pembayaran.
B. Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan , maka tugas Bank Indonesia meliputi tiga hal
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam hal ini, Sebagai otoritas moneter,
Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan
memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka
pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan
dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut
dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan
operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan
cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak
langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional
yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam
negeri.
a. Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan
untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya
akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara,
yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi
Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang
sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi
likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan
oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik
likuiditas maupun tingkat suku bunga.
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank
mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi
tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang
dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak
ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank
yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk
mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat
ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
c. Peran sebagai Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender
of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan
oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut
berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib
menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan
nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
d. Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs,
mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan
dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan
untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia
usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970,
Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai
tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar
mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar
mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus
1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir
ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs
yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan
penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank
Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar
valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
e. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih
aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus
dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank
Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan
daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap
mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional,
sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam
portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal,
Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis
valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan
cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang
dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain
yang mempunyai nilai yang lebih baik.
f. Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini
dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program akan dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah.
Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih
memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar
dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank
Indonesia.
Bank Indonesia di beri kewenangan untuk
melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian jumlah
uang yang beredar dengan menggunakan berbagai intrumen kebijakan
moneter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Anda Ingin Berkomentar , Tolong Gunakan Kata-kata yang sopan.