Sabtu, 21 Maret 2015

1.8 SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA

Salah satu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia

          Salah Satu Peraturan Bank Indonesia tentang Perbankan adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.

Latar Belakang
          Dengan adanya dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks, sehingga berpotensi akan meningkatkan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan fasilitas dan produk perbankan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan modus operandi yang lebih canggih. Selain itu, Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) juga mengalami penyesuaian sehingga menjadi lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
          Sehubungan dengan hal tersebut, Ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar internasional. Penyesuaian pengaturan tersebut antara lain meliputi: Pengaturan mengenai transfer dana, Pengaturan mengenai area berisiko tinggi, Pengaturan Customer Due Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan strategi nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion), dan Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking.

          Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5032), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Seluruh ketentuan Bank Indonesia yang mengacu kepada ketentuan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum selanjutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali diatur tersendiri.

           Menurut saya peraturan ini dapat berjalan dengan baik jika kedua belah pihak, apalagi dalam hal ini Bank-Bank dibawah Bank Indonesia menaati dengan benar peraturan ini. Tentu saja semua peraturan dapat berjalan dengan baik jika ditaati oleh semua komponen-komponennya. Peraturan ini sudah jelas tentang kewajiban dan apa yang harus dilakukan jika melakukan kesalahan atau tidak menaati peraturan ini.

Sumber :


  • sumber : http://randypratama14.blogspot.com/2013/03/salah-satu-peraturan-bank-indonesia.html
  • http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Anda Ingin Berkomentar , Tolong Gunakan Kata-kata yang sopan.